PENGHARGAAN
Agenda
Last month February 2012 Next month
S M T W T F S
week 5 1 2 3 4
week 6 5 6 7 8 9 10 11
week 7 12 13 14 15 16 17 18
week 8 19 20 21 22 23 24 25
week 9 26 27 28 29
Home Akademik Kurikulum

Kurikulum

A. Prodi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga &

Kepelabuhanan ( KPN )

Semester 1:

KODE
MATA KULIAH
SKS
MPK02 PANCASILA 2
MKK01 MATEMATIKA EKONOMI
2
MKK02 BAHASA INGGRIS
3
MKK03 PENGANTAR EKONOMI
3
MKK04 PENGANTAR ILMU HUKUM
3
MKK06 PENGTR. PELAYARAN NIAGA
3
MKK03 PENGANTAR MANAJEMEN
2
MPB04 KEWIRAUSAHAAN 2
MBB04 KOMPUTER 1
2
MKB19 SISTEM TRANSPORTASI
2

Semester 2:

KODE
MATA KULIAH
SKS
MPK01 PENDIDIKAN AGAMA
2
MPK03 PEND. KEWARGANEGARAAN
2
MKK07 DASAR AKUNTANTSI
3
MKB01 HUKUM DAGANG
3
MKB02 HUKUM LAUT
3
MKB03 MANAJ. OPS P. PELAYARAN
3
MKB11 EKONOMI PERUSAHAAN
3
MKB20 SIM 2
MBB01 KOMPUTER2 2

Semester 3:

KODE
MATA KULIAH
SKS
MKB04 OPS. TERM. PELABUHAN
3
MKB06 KENAUTIKAAN
2
MKB07 PERDAG. INTERNASIONAL
3
MKB08 SISTEM CONTAINER
3
MKB12 KESELAMATAN KERJA
2
MKB13 ASS. PENGANGKUTAN LAUT
3
MKB18 KEPABEANAN
3
MPB05 ENGLISH CONVERSATION
2
MBB06 PRAKTEK MAN. AKUNTANSI
2

Semester 4:

KODE MATA KULIAH
SKS
MPK04
BAHASA INDONESIA
2
MKK05 METODOLOGI PENELITIAN 2
MKB05 MANAJEMEN KEUANGAN
2
MKB09 CARGO CLAIM
2
MKB10 M.PMSR JASA PERS PELAY 3
MKB14 FF & CONSOLIDATION
3
MKB16 MSDM 2
MKB17 MANAJ B/M PENUMPUKAN
3
MKB19 CARTER 2
MPB03 SHIP ENGLISH CORESPON
2
MBB03 PRAKTEK KOM AKUNTANSI
1

Semester 5 & 6:

KODE MATA KULIAH
SKS
MBB04
PRAKTEK B/M
2
MBB05 PRAKTEK EKSIM
3
MBB06 PRAKTEK MO PERS PELAY
2
MBB04 PRAKTEK FF
2
MBB09 PRAKTEK KERJA/PRADA 8
MBB10 KARYA TULIS 4
MBB11 KOMPREHENSIF 2



MATERI MATA KULIAH KEPABEANAN

IMPOR UNTUK DIPAKAI

  1. Impor untuk dipakai adalah :
  2. Memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  3. Memasukkan barang ke dalam daerah pabean utk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
  4. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah :
  5. Diserahkan pemberitahuan pabean & dilunasi BM-nya;
  6. Diserahkan pemberitahuan pabean dengan jaminan :
  7. 1. Tunai; 2. Jaminan bank; 3. Jaminan perusahaan asuransi; atau Jaminan lainnya.
  8. Diserahkan Dokumen Pelengkap Pabean & Jaminan.
  9. Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan cukai.
  10. Barang impor yang dikirim melalui Pos atau Jasa Titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat Bea dan Cukai.


IMPOR SEMENTARA

Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan cukai.

Barang impor yang dikirim melalui Pos atau Jasa Titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan pejabat Bea dan Cukai.

Barang Impor Sementara

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhi persyaratan :

  1. Tidak akan habis dipakai dalam proses pengimporan;
  2. Dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalam penggunaan;
  3. Jelas identitasnya; dan
  4. Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.

Fasilitas Pembebasan atau Keringanan

Barang impor sementara dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk :

Barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot Tujuan Pameran;

Barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;

Kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau barang ekspor secara berulang-ulang;

Barang untuk diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi; dan lain-lain.

Yang dapat diberikan keringanan BM adalah :

Mesin dan peralatan untuk pengerjaan proyek – proyek.

Pengeluaran Barang Impor Sementara

Pengeluaran dari kawasan pabean dilakukan dengan menggunakan PIBT dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran dan atau jaminan.

Pengeluaran barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang, dilakukan dengan menggunakan PIBT dan dokumen pelengkap pabean serta bukti pembayaran atau jaminan.

Besarnya jaminan adalah :

  1. Jumlah BM dan PDRI, dalam hal barang impor sementara mendapat fasilitas pembebasan BM, Cukai dan PDRI
  2. Selisih BM yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan pajak penghasilan Pasal 22.

Pemeriksaan Fisik Barang

Terhadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik barang.

Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan jumlah dan atau jenis barang tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB atau PIBT, importir wajib mengajukan permohonan perbaikan persetujuan impor sementara dan penyesuaian jaminan dan atau jumlah BM, Cukai dan PDRI yang harus dibayar.

Pemindahan Lokasi

Barang impor sementara yang akan dipindahkan dari lokasi pengawasan kantor pabean ke lokasi kantor pengawasan pabean lainnya, wajib mendapat ijin dari :

Direktur Jendral dalam hal kantor pabean berada di kantor wilayah lain;

Kepala kantor wilayah dalam hal kantor pabean tujuan berada di kantor wilayah yang sama.

Importir wajib mengekspor kembali barang impor sementara, dengan menyerahkan PEB kepada pejabat di kantor pabean.

Terhadap barang impor sementara yang diekspor kembali dilakukan pemeriksaan fisik barang.

PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI TPB

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di TPB dilakukan dengan menggunakan BC 2.3 yang diajukan kepada pejabat di kantor pabean yang mengawasi TPB.

Persetujuan pengeluaran barang diberikan oleh pejabat di kantor pabean tempat pembongkaran / penimbunan barang apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau petikemas yang tercantum dalam pemberitahuan pabean dengan kemasan atau petikemas yang bersangkutan kedapatan sesuai.

Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Ke TPS Lainnya

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS di kawasan pabean lainnya dilakukan dengan BC 1.2.

Importir menyerahkan BC 1.2 dan jaminan BM, Cukai dan PDRI kepada pejabat di kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean tempat pembongkaran barang.

Persetujuan pengeluaran dan atau pemuatan diberikan oleh pejabat apabila jumlah, jenis, nomor,merek serta ukuran kemasan atau petikemas yg tercantum dalam BC 1.1 kedapatan sesuai dengan kemasan atau petikemas yang bersangkutan.

Pengeluaran Barang Impor Untuk Diangkut Lanjut

Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut lanjut dilakukan dengan menggunakan BC 1.2 yang diajukan oleh pengangkut kepada pejabat di kantor pabean yang mengawasi kawasan pabean tempat pembongkaran barang.

Persetujuan pengeluaran dan atau pemuatan barang diberikan oleh pejabat, apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau petikemas yang tercantum dalam BC 1.2 kedapatan sesuai dengan kemasan atau petikemas ybs.

Pengeluaran Barang Impor Untuk Diekspor

Terhadap barang impor yang masih berada di dalam kawasan pabean dapat diekspor kembali apabila :

Tidak sesuai pesanan;

Tidak boleh diimpor karena adanya perubahan peraturan;

Rusak; atau

Tidak dapat memenuhi persyaratan impor dari instansi teknis.

Ketentuan diatas tidak berlaku apabila untuk barang tersebut telah diajukan PIB dan telah dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan hasil kedapatan jumlah dan atau jenis barang tidak sesuai.

RE EKSPOR

Importir yang menghendaki barangnya diekspor kembali mengajukan permohonan re-ekspor kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan.

Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean, importir atau pengangkut mengisi dan menyerahkan PEB kepada pejabat di kantor pabean tempat pemuatan.

Persetujuan pengeluaran dan atau pemuatan barang diberikan oleh pejabat, apabila jumlah, jenis, nomor, merek serta ukuran kemasan atau petikemas yang tercantum dalam BC 3.0 kedapatan sesuai dengan kemasan atau petikemas ybs.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Visitor
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday273
mod_vvisit_counterYesterday1938
mod_vvisit_counterThis week12139
mod_vvisit_counterLast week12929
mod_vvisit_counterThis month37444
mod_vvisit_counterLast month27882
mod_vvisit_counterAll days532057

We have: 32 guests online
Your IP: 38.107.179.220
 , 
Today: Feb 23, 2012